
Beberapa dari mereka beralasan, karena kuku yang panjang bisa menambah kecantikan. Lalu Bagaimana Hukum Memanjangkan Kuku Untuk Wanita Menurut Islam?
Perlu di ketahui, bahwa Islam adalah agama yang sangatlah mencintai kebersihan. Kebersihan pada kuku juga di perhatikan oleh Islam. Hal tersebut terlihat dari beberapa hadits nabawi, salah satunya cerita Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ال�'فِط�'رَةُ خَم�'سٌ ال�'خِتَانُ وَالِاس�'تِح�'دَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَق�'لِيمُ ال�'أَظ�'فَارِ وَنَت�'فُ ال�'آبَاطِ
“Ada lima jenis fitrah, yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. ” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)
Bila kuku yang kita miliki tidak bersih, jadi makan juga jadi tidak bersih lantaran kotoran yang melekat di bawah kuku. Karena itu memanjangkan kuku itu menentang fitrah dan menyelisihi ajaran syariat.
Kisah lain dari Al Baihaqi dan Ath Thabrani kalau Abu Ayyub Al Azdi berkata,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهُ عَن�' خَبَرِ السَّمَاءِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : « يَس�'أَلُ أَحَدُكُم�' عَن�' خَبَرِ السَّمَاءِ ، وَهُوَ يَدَعُ أَظ�'فَارَهُ كَأَظ�'فَارِ الطَّي�'رِ يَج�'مَعُ فِيهَا ال�'جَنَابَةُ وَالتَّفَثُ ». لَف�'ظُ الأَس�'فَاطِىِّ هَكَذَا رَوَاهُ جَمَاعَةٌ عَن�' قُرَي�'شٍ.
“Ada seorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya pada beliau tentang berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan, “Ada salah seorang diantara kalian bertanya tentang berita langit tengah kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran. ”
Hukum Memanjangkan Kuku Untuk Wanita ataupun Pria yaitu makruh menurut kebanyakan ulama. Tetapi apabila memanjangkannya atau membiarkan kuku itu panjang selama lebih dari 40 hari, Jadi hal tersebut diharamkan. Pendapat yang menyampaikan haram ini diambil oleh Imam Syaukani dalam Nailul Author. Dalil pembatasan 40 hari untuk batas waktu memotong kuku yaitu perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berikut
ini.
أَك�'ثَرَ مِن�' أَر�'بَعِينَ لَي�'لَةً
“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, yakni itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam. ” (HR. Muslim no. 258).
Yang dimaksud hadits di atas yaitu jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang dimaksud dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari. (Syarh Shahih Muslim, 3 : 133).
Bila ada wanita muslimah yang terlihat kuku panjangnya tetaplah tampak bersih, itu karena ia rajin membersihkannya. Dan hal tersebut sudah pasti memerlukan saat ekstra dan mengeluarkan biaya lebih untuk perawatan manicure, pedicure dan sebagainya. Hal seperti ini adalah satu di antara sikap mubadzir yang sangat dilarang oleh Islam. Karena bisa menyita banyak saat dan menyedot duit untuk hal-hal yg tidak bermanfaat.
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها : فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال : وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة
“Adapun batasan saat memotong kuku, jadi di lihat dari panjangnya kuku itu. Saat sudah panjang, jadi dipotong. Ini tidak sama satu orang serta yang lain, juga dilihat dari keadaan. Hal ini jugalah yang jadi standard dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan. ” (Al Majmu’, 1 : 158).
Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata bila memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak disunnahkan di hari Jumat.
Kuku yg tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa masalahnya? Imam Nawawi menerangkan, “Seandainya di bawah kuku ada kotoran tetapi masih tetap membuat air tentang anggota wudhu karena kotorannya cuma secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun bila kotoran itu menghambat kulit terserang air, jadi wudhunya tidak sah dan tidak dapat menghilangkan hadats. ”
Selain itu, Kuku yang panjang dapat juga jadi sarang setan dan tempat persembunyian mereka. Dalam satu hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Wahai Abu Hurairah, potonglah (perpendeklah) kuku-kukumu. Sesungguhnya setan mengikat (dengan sihir, rayuan, dan godaan lewat) kuku-kuku yang panjang. ” (HR. Ahmad)
Dari hadits diatas, kita bisa menyimpulkan bila otomatis Rasulullah menyarankan pada umatnya baik lelaki maupun wanita untuk memotong kuku-kuku nya dan melarang untuk memanjangkannya (karenanya mudah untuk digoda setan).
0 komentar:
Posting Komentar