Yuk serbu masjid paling dekat, buat sholat jamaah :) " Serta dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat, serta rukuklah berbarengan beberapa orang
yang ruku " (Al Baqarah : 43)
Beberapa teman dekat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berasumsi orang yang suka meninggalkan shalat berjamaah sebagai munafik.
Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'Anhu berkata, “Saya sudah menyaksikan (kondisi
kami pada saat itu) tidaklah ada yang meninggalkan shalat jama’ah,
terkecuali seseorang munafik, yang dimaklumi kemunafikannya. ”
.
Ulama sepakat disyariatkannya shalat berjamaah di masjid buat lelaki
sehat, muqim, serta mendengar adzan. Ketidaksamaan terdapat pada
hukumnya. Tiga imam madzhab ; Abu Hanifah, Malik, serta Syafi'i
rahimahumullah beranggapan sunnah mu'akkadah, tak harus.
.
Sedang Imam Ahmad serta yang lain, seperti Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah serta Ibnul Qayyim, memiliki pendapat harus berJama'ah dalam shalat lima saat untuk lelaki mukallaf. Beberapa
teman dekat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, seperti Ibnu Abbas serta
Ibnu Mas'ud dan sebagian ulama tabi'in serta ulama madzhab Dzahiri
memiliki pendapat sekian.
.
Pernah ada lelaki buta datang pada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
serta berkata, " Ya Rasulullah, sungguh saya tak miliki pemandu yang
membimbingku ke masjid. " Selanjutnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
memberi rukhshah (kemudahan) kepadanya. Saat dia beranjak pergi, beliau
memanggilnya serta ajukan pertanyaan, " apakah anda mendengar panggilan
shalat (adzan)? ” Dia menjawab : " Ya. " Beliau bersabda, " penuhilah
panggilannya. " (HR. Muslim dalam shahihnya)
.
Shalat yaitu media penghubung hamba pada Rabb-Nya. Keselamatan serta
keberuntungan hamba begitu tergantung pada baiknya jalinan ini. “Siapa
berpegang teguh pada Allah jadi sebenarnya ia sudah di beri panduan pada
jalan yang lurus. ” (QS. Ali Imran : 101)
.
Ibnu Katsir menjelaskan kalau memelihara jalinan baik dengan Allah serta
tawakkal kepada-Nya yaitu modal hidayah serta dijauhkan dari kesesatan,
fasilitas pada panduan, jalan yang lurus, serta sampai pada maksud.

0 komentar:
Posting Komentar